Legislator PDIP Riezky Aprilia Tak Tahu Harun Masiku Suap Komisioner KPU

Jumat, 07 Februari 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia mengaku tak tahu menahu mengenai kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal itu disampaikan Riezky seusai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Juga:

Wahyu Setiawan Dicecar KPK Soal Sosok Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

"Saya enggak tahu-menahu masalah pergantian itu, saya enggak tahu, karena saya dari kemarin sudah bilang, saya pulang reses, baca di berita, jadi saya enggak mengerti," kata Riezky di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/2).

Riezky Aprilia merupakan caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I yang telah ditetapkan KPU dalam pleno untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas. Pasalnya, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia tiga pekan sebelum Pemilu berlangsung.

Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap terkait suap Harun Masiku
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Pada Pemilu 2019 lalu Riezki Aprilia berhasil mengantongi 44.402 suara pemilih. Namanya berada di urutan kedua atau hanya kalah dari Nazaruddin Kiemas yang 145.752 suara meraih.

Lantaran meninggal dunia sebelum pencoblosan, KPU mencoret nama Nazaruddin Kiemas dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019.

Lalu, sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia berhak melenggang ke Senayan, menggantikan Nazaruddin.

PDIP bereaksi atas keputusan KPU itu. PDIP menginginkan Harun Masiku yang hanya meraih 5.878 suara atau berada di peringkat ke-6 untuk duduk di DPR dan menggusur Riezky.

Sebelum penetapan calon terpilih, pada 24 Juni 2019, DPP PDIP mengajukan judicial review terhadap Pasal 54 Ayat (5) huruf k dan Pasal 55 Ayat (3) Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 kepada Mahkamah Agung (MA).

PDIP mengajukan uji materi dan meminta fatwa Mahkamah Agung atas aturan proses PAW dapat ditentukan oleh partai. Melalui Putusan Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019, MA mengabulkan sebagian permohonan PDIP, dengan amar putusan yang berbunyi, 'dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.'

Penetapan MA ini menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti almarhum Nazaruddin Kiemas. Namun, dalam Rapat Pleno pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia.

Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Dalam proses tersebut, kader PDIP Saeful Bahri menghubungi mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan.

Saeful bermaksud meminta Agustiani yang juga mantan caleg PDIP untuk melobi Wahyu agar mengabulkan Harun sebagai anggota DPR PAW. Untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku ini transaksi suap pun terjadi.

Baca Juga:

Pengamat Nilai Langkah OTT KPK Terhadap Wahyu Setiawan Bukan Gebrakan Luar Biasa

Harun melalui Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menyuap Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina dengan total komitmen sebesar Rp 900 juta. Harun, Wahyu, Saeful dan Agustiani Tio pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Riezky mengaku tak mengetahui jika koleganya, Harun Masiku berupaya menyuap Komisioner KPU untuk menggusurnya dari Senayan. Riezky memilih fokus bekerja di Parlemen.

"Intinya saya tidak tahu-menahu masalah PAW-PAW-an ini, karena saya tahunya saya kerja buat Sumatera Selatan, buat konstituen saya, sesuai amanah partai," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Hasto Dukung KPK Kembangkan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan