Legislator Minta Pencabutan Moratorium PMI ke Saudi Harus dengan Evaluasi Menyeluruh

Senin, 19 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - DPR RI menekankan kepada pemerintah pentingnya kehati-hatian dalam rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Keputusan tersebut harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh.

Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Siti Mukaromah menyoroti banyaknya PMI yang kembali ke Indonesia dalam kondisi memprihatinkan, seperti trauma, cacat, dan bahkan meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa pencabutan moratorium tidak boleh didorong oleh tekanan atau kebutuhan ekonomi jangka pendek semata.

Baca juga:

BPS Rumuskan Ambang Batas Pendapatan Pekerja Migran Biar Bisa Dapat Rumah di Indonesia

"Pencabutan moratorium harus disertai catatan yang jelas dan tegas, yaitu evaluasi menyeluruh dan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Kita tidak boleh mencabut moratorium hanya karena desakan atau kebutuhan sesaat, tanpa memastikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja migran," ujar politisi Fraksi PKB tersebut, Senin (19/5).

Ia juga menekankan bahwa negara harus tetap menjaga prinsip perlindungan terhadap seluruh PMI, di mana pun mereka berada.

"Konsep pengawalan dan perlindungan harus sama, karena mereka tetap warga negara Indonesia yang berhak atas rasa aman dan dukungan dari negara," tegasnya.

Baca juga:

Penurunan PMI Manufaktur Dampak Kebijakan Proteksionis Global

FGD ini menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi konkret dan memastikan kebijakan pemerintah berpihak pada keselamatan dan martabat pekerja migran. Siti Mukaromah berharap, jika moratorium dicabut, hal tersebut dilakukan atas dasar evaluasi yang matang dan tanggung jawab kemanusiaan, bukan semata demi peningkatan devisa.

Pemerintah Indonesia berencana mencabut moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi, yang berpotensi mengirimkan 600 ribu pekerja migran dengan jaminan gaji di atas Rp6,5 juta per orang. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan devisa dari remitansi pekerja migran hingga Rp31 triliun. Namun, pencabutan moratorium ini menuai kritik terkait perlindungan pekerja migran di Arab Saudi, mengingat masih adanya kasus-kasus yang belum terselesaikan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan