Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Legislator Desak Perumnas Beri Garansi Sertifikat di Program 3 Juta Rumah

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - PROGRAM 3 Juta Rumah yang digencarkan pemerintah dimintai jaminan kejelasan hukum sejak awal. Anggota Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiyah mendesak Perum Perumnas untuk menjamin tata kelola legalitas pertanahan agar kasus konsumen yang ditelantarkan tanpa sertifikat rumah tidak lagi terulang.

"Jangan sampai masyarakat yang sudah babak belur mencicil rumah 8 hingga 10 tahun, bahkan sudah lunas, masih dipingpong antara bank dan pengembang saat mengurus sertifikat. Kasus seperti ini marak di Jawa Barat sampai viral. Ini sangat merugikan rakyat dan merusak kepercayaan publik pada program perumahan negara," kata Imas Aan, Kamis (2/7).

Ia menegaskan kesuksesan Program 3 Juta Rumah tidak boleh hanya diukur dari megahnya kuantitas bangunan fisik di lapangan. Legalitas lahan dan kredibilitas pengembang mitranya wajib disaring ketat sejak awal.

Selain urusan birokrasi sertifikat, Imas juga menyentil kecerobohan pemilihan lokasi proyek hunian masa lalu yang mengabaikan analisis tata ruang, seperti sejumlah perumahan di Garut yang kini menjadi langganan banjir akibat dibangun di jalur aliran air.

Baca juga:

Atlet Indonesia Kini Lebih Mudah Punya Rumah, Berkat Kerja Sama Tim Indonesia dan Perumnas



“Aspek keselamatan warga merupakan prioritas nomor satu. Jangan sampai masyarakat membeli rumah dengan harapan hidup tenang, tapi justru diserbu banjir setiap musim hujan akibat Perumnas salah pilih lokasi,” tegasnya.

Komitmen dalam mengawal hak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga ditunjukkan Imas dengan membongkar sengkarut pengelolaan Rusunawa Kebon Kacang. Berdasarkan laporan dari akar rumput, hunian vertikal bersubsidi tersebut diduga telah beralih tangan dan justru dinikmati kelompok ekonomi mapan.

Oleh sebab itu, Imas mendorong reformasi tata kelola pada tubuh Perumnas, termasuk meminta dukungan regulasi dari pemerintah pusat berupa penguatan skema public service obligation (PSO) dan optimalisasi dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Kami menerima aspirasi kuat bahwa rusunawa telah ditempati pihak yang tidak berhak. Harus ada evaluasi total dan pengawasan berlapis. Hunian bersubsidi dibiayai uang rakyat, jadi haram hukumnya jika dikuasai oleh kelas menengah ke atas," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Perumnas Hadirkan Hunian Smart Living untuk Milenial dan Gen Z

Baca Artikel Asli