Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen

Kamis, 22 Mei 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan berharap, pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berlangsung secara permanen.

Pernyataan tersebut disampaikan Hinca merespons terbitnya Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

"Mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, Kita bisa pahami. Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).

Hinca menilai, kewenangan pengamanan Kejagung merupakan prioritas kepolisian. Namun, ia melihat ada pertimbangan khusus dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta TNI untuk menjaga keamanan Kejagung.

Baca juga:

Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi

"Bahkan di Undang-Undang Kejaksaan baru kita itu Diberi juga pengamanan Yang cukup untuk mereka. Namun saya kira Presiden punya pertimbangan khusus," ujarnya.

Diketahui, Prabowo sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Pada Perpres tersebut, jaksa mendapatkan perlindungan langsung dari TNI dan Polri untuk memastikan mereka bebas dari ancaman, intimidasi, atau tekanan saat bertugas.

Dalam bagian menimbang Perpres 66/2025 yang diteken Prabowo pada 21 Mei 2025 itu, disebutkan bahwa jaksa harus bekerja tanpa intervensi atau ancaman dari pihak mana pun. (Pon)

Baca juga:

Dapat Hak Penjagaan TNI - Polri, Kejaksaan Puji Prabowo ‘Setinggi Langit’

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan