Lecehkan Bendera Indonesia, Pemeran Film Dewasa Tia Emma Dilaporkan KBRI London

Rabu, 24 Desember 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Kasus pelecehan bendera merah putih yang dilakukan warga negara asing, berujung laporan kedutaan besar Indonesa.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London telah melaporkan pemeran film dewasa Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris. Laporan itu terkait aksi provokatif yang dilakukan Bonnie di depan gedung KBRI London.

"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku," kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang kepada wartawan, Rabu (24/12).

Dia mengatakan Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Hal itu wajib dihormati oleh siapapun dan di manapun.

Baca juga:

Bendera Putih Bertebaran di Aceh setelah Bencana, Gubernur Mualem: itu bukan Bentuk Menyerah dan Putus Asa

Kebebasan berekspresi, katanya, tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain.

Ia mengatakan semua pihak harus menghormati prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara. KBRI berharap supaya semua pihak dapat menyikapi peristiwa itu secara bijak dan tidak terprovokasi.

Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk RI selama 10 tahun atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lain saat berada di Bali.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Ia ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025.

Meski dugaan tindak pidana pornografi tak terbukti dengan dalih konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas.

Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan