Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Lebih dari 6 Ribu Kendaraan Diputarbalik Saat Akhir Pekan di Kota Bogor

Angga Yudha Pratama - Senin, 06 September 2021

Merahputih.com - Polresta Bogor Kota memutarbalik 6.610 kendaraan bermotor dari sembilan lokasi penyekatan saat penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Bogor, Minggu (5/9).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebutkan dari 6.610 kendaraan bermotor yang diminta putar balik arah, 3.717 kendaraan di antaranya roda dua dan 2.893 kendaraan roda empat.

Baca Juga:

Ingat, Ganjil Genap Kota Bandung Hanya Berlaku untuk Kendaraan Nonpelat D

"Seluruh kendaraan itu diputarbalikkan arah mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB," katanya kepada wartawan, Senin (6/9).

Susatyo menjelaskan kendaraan tersebut diminta putar balik karena tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, yakni pelat nomornya genap.

"Kendaraan yang diiizinkan melintas pada Minggu (5/9) adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil sesuai tanggal kalender," kata Tyo.

Kendaraan roda empat yang banyak diputarbalikkan arah adalah kendaraan dengan pelat nomor B, yakni dari Jakarta dan sekitarnya.

Menurut mantan Wakapolres Metro Jakarta Pusat ini, dari hasil pantauan petugas lapangan, dapat disimpulkan bahwa kendaraan yang diputarbalikkan arah pada Minggu (5/9) adalah kendaraan roda empat sebanyak 2.893 kendaraan atau naik 33 persen.

Ganjil-genap di Kota Bogor. (Foto: Antara)
Ganjil-genap di Kota Bogor. (Foto: Antara)

Sedangkan kendaraan roda dua sebanyak 3.717 kendaraan atau naik 16 persen dibandingkan pada Sabtu (4/9). Kendaraan bermotor tersebut diputarbalikkan arah di sembilan lokasi penyekatan di Kota Bogor.

Yakni di dekat Gerbang Tol Baranangsiang, Simpang Tol BORR, Bundaran Air Mancur, Simpang Lodaya, Pos Terpadu Juanda, Simpang Empang, Simpang Irama Nusantara, dan SPBU Veteran.

"Di Simpang Ciawi, tidak dilakukan penyekatan ganjil genap, tetapi penutupan jalur, kecuali kendaraan darurat dan kendaraan tenaga kesehatan yang diizinkan melintas," katanya.

Baca Juga:

Pelat Luar Bogor Dominasi Pelanggar Ganjil Genap di Puncak

Menurut Tyo, di Simpang Ciawi dilakukan penutupan jalur untuk mengantisipasi kendaraan yang masuk dari kawasan Puncak Bogor, yang juga diberlakukan penerapan ganjil genap oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor ini, menurut Susatyo, bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tetapi untuk mengurangi pergerakan kegiatan masyarakat.

Di aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kota Bogor, saat ini masih diberlakukan PPKM level 3 sehingga Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor masih terus berupaya menekan angka kasus positif COVID-19. (Knu)

Baca Artikel Asli