Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Lapangan Padel MMT Kembangan Disegel, Disebut Belum Lengkapi Izin PBG

Soffi Amira - Senin, 02 Maret 2026

MerahPutih.com - Salah satu lapangan padel di Jakarta disegel karena pembangunannya diduga belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lapangan padel yang disegel adalah MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan. Penertiban itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, pada Senin (2/3).

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah menegaskan, penyegelan ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pemilik bangunan yang sadar tidak mengurus izin hingga tuntas.

Menurut Iin, ada sejumlah persyaratan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini belum dipenuhi pihak manajemen.

Baca juga:

Polemik Lapangan Padel di Jakarta, DPRD DKI Minta Pramono Benahi Perizinan

"Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami taat kepada ketentuan dan azas yang berlaku," tegas Iin kepada wartawan, Senin (2/3).

Lebih lanjut, Iin menjelaskan, selama masa penyegelan berlaku tidak diperkenankan ada aktivitas apapun di area tersebut, termasuk operasional kafe yang di area gedung.

"Kami sudah sampaikan langsung kepada manajemen MMT tidak boleh ada aktivitas. Kami juga ingatkan agar atribut segel dan banner tidak dirusak, karena itu melanggar peraturan," ucapnya.

Iin juga menambahkan, tindakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam menertibkan bangunan di wilayahnya. Berdasar data dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), tercatat ada sekitar 132 bangunan yang sedang dalam pemetaan.

Baca juga:

Pakar Dukung Pramono Tertibkan Lapangan Padel Ilegal di Jakarta, Jika Perlu Dibongkar

Meski sebagian besar telah memiliki izin, Iin menyatakan, phaknya tetap akan menyisir bangunan yang menyalahi prosedur. Termasuk lapangan padel yang berdiri di area Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Nantinya bangunan diperbolehkan kembali beroperasi jika seluruh dokumen legalitas, mulai dari PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), telah diterbitkan secara resmi," pungkasnya. (Asp)

Baca Artikel Asli