MerahPutih.com - Menjamurnya pembangunan lapangan olahraga padel di Jakarta belakangan menuai sorotan publik. Pasalnya, banyak fasilitas olahraga tersebut diketahui tidak dibangun sesuai dengan aturan perizinan yang berlaku.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari mengungkapkan bahwa dari hasil pendataan pemerintah, terdapat ratusan lapangan padel yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
“Waktu minggu lalu kami laporkan ke Pak Gubernur, ada 397 bangunan padel, di mana sekitar 46 persennya enggak pakai izin,” kata Vera di Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut Vera, pembangunan lapangan padel seharusnya dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama perizinan. Namun, dari total yang terdata, terdapat 185 lapangan padel yang belum mengurus izin tersebut meskipun sudah beroperasi.
Selain izin bangunan, setiap fasilitas olahraga tersebut juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan secara resmi. Namun hingga kini, belum ada satu pun lapangan padel di Jakarta yang memiliki dokumen tersebut.
“Bukan hanya izin bangunan. Sudah terbangun dan sudah beroperasi, tidak ada satu pun yang punya SLF. Itu yang menjadi permasalahan dan memicu komplain masyarakat di media sosial,” ujar Vera.
Baca juga:
Pemprov DKI Segel Sejumlah Lapangan Padel Ilegal, Pramono: Semua Harus Punya Izin
Lapangan Padel MMT Kembangan Disegel, Disebut Belum Lengkapi Izin PBG
Keluhan warga, lanjutnya, umumnya berkaitan dengan kebisingan aktivitas olahraga padel, terutama ketika lapangan berada dekat kawasan permukiman. Selain itu, banyaknya kendaraan yang datang ke lokasi juga menimbulkan masalah parkir hingga kemacetan di lingkungan warga.
Meski demikian, Vera mengakui bahwa meningkatnya popularitas olahraga padel juga membawa dampak ekonomi yang positif. Tren tersebut membuka peluang usaha bagi berbagai pihak.
Karena itu, menurutnya, momentum pertumbuhan olahraga padel tetap perlu dijaga, namun harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Karena yang kami temukan, hampir setengahnya tidak punya izin. Dan yang punya izin pun baru sebatas izin bangunan, sementara untuk beroperasi SLF-nya belum ada yang punya sama sekali. Jadi sebenarnya semuanya melanggar,” jelasnya.
Baca juga:
Pemprov DKI Perketat Pembangunan Lapangan Padel, Minimal 160 Meter dari Permukiman
Lapangan Padel di Ancol dan Pluit Disegel Pemkot, Belum Kantongi Izin PBG
Dinas Citata DKI Jakarta saat ini telah melakukan pemetaan terhadap seluruh lapangan padel di Jakarta, baik yang berada di kawasan komersial maupun di zona permukiman. Pemetaan tersebut juga mencakup lokasi yang mendapat keluhan dari warga sekitar.
Berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pemerintah daerah tidak lagi memperbolehkan pembangunan lapangan padel di zona perumahan.
Sementara untuk lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di kawasan tersebut, pemilik diminta berkoordinasi dengan warga sekitar agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Untuk yang tidak punya izin, kami lakukan penyegelan. Jumlahnya cukup banyak dan bahkan melebihi kemampuan aparat kami sendiri,” kata Vera.
Ia menambahkan, bagi pelaku usaha yang belum mengajukan izin atau belum membangun fasilitasnya, kini diberlakukan aturan baru. Lapangan padel tidak diperbolehkan berdiri di kawasan permukiman, ruang terbuka hijau (RTH), maupun zona lain yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas tersebut. (Asp)