MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengetatkan pembangunan lapangan padel di ibu kota. Sebab, banyak masyarakat yang mengeluhkan kebisingan dari olahraga yang lagi hits tersebut.
Langkah nyata Pemprov DKI, sebanyak 206 pengelola lapangan padel di Jakarta dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian kegiatan (segel lokasi).
Rinciannya, 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 110 lokasi di Jakarta Selatan, 18 lokasi di Jakarta Utara, dan 7 lokasi di Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari menuturkan, Pemprov DKI mendukung penuh perkembangan olahraga padel yang saat ini tengah populer dan digandrungi masyarakat.
Baca juga:
397 Lapangan Padel di Jakarta Disorot, 46 Persen Belum Punya Izin dan Sertifikat Laik Fungsi
Namun, keberadaan fasilitas tersebut. Tetapi harus memenuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan aspek tata ruang serta kenyamanan lingkungan sekitar.
"Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, Dinas CKTRP telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta. Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta," ujar Vera, Jumat (6/3).
Vera menuturkan, berdasarkan hasil pendataan terbaru atau hingga 23 Februari 2026, tercatat ada sebanyak 397 bangunan lapangan padel di wilayah DKI.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 212 lokasi atau 53,4 persen telah memiliki perizinan. Sementara 185 lokasi atau 46,6 persen tercatat belum memiliki perizinan.
Wilayah Jakarta Selatan menjadi daerah dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni sebanyak 206 lokasi. Dari jumlah tersebut, 99 lapangan telah memiliki izin, sementara 107 lainnya belum memiliki izin. Disusul Jakarta Barat dengan 90 lokasi, terdiri dari 55 sudah berizin dan 35 belum berizin.
Di Jakarta Utara terdapat 37 lapangan padel, dengan rincian 20 sudah memiliki izin dan 17 belum berizin. Jakarta Timur juga tercatat ada 37 lokasi, dengan 23 sudah berizin dan 14 belum berizin.
Sementara di Jakarta Pusat terdapat 26 lokasi, terdiri dari 15 telah berizin dan 11 belum berizin. Adapun di Kepulauan Seribu tercatat satu lokasi dan belum memiliki izin.
Data tersebut menjadi dasar evaluasi dan penataan ke depan, terutama menyikapi arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait polemik operasional lapangan padel di kawasan padat penduduk.
Pihaknya menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan penertiban jam operasional di lokasi yang berada di kawasan padat penduduk, khususnya apabila aktivitasnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga.
"Data ini menunjukkan masih terdapat lapangan padel yang belum memiliki perizinan. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan lintas perangkat daerah sebagaimana arahan pimpinan," katanya.
Langkah evaluasi perizinan dan kesesuaian tata ruang ini dilakukan untuk memastikan antusiasme masyarakat terhadap olahraga tetap terfasilitasi.
"Tanpa mengesampingkan hak warga atas kenyamanan lingkungan,"
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pemerintah daerah mengimbau para pengelola lapangan padel untuk mematuhi aturan perizinan dan mengedepankan toleransi terhadap masyarakat sekitar, khususnya terkait pengaturan jam operasional di kawasan permukiman padat. (*)