LaNyalla Ingatkan Pengusaha Bayar THR

Minggu, 02 Mei 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Buruh diajak menjadikan momentum Hari Buruh, atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, untuk membantu pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19. Perekonomian bisa segera membaik jika semua pihak memiliki tekad yang sama untuk memutus pandemi.

"Mari bahu membahu memberikan peran untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia yang terhempas akibat pandemi COVID-19," ujar Ketua DPD, LaNyalla Mattalitti dalam keterangannya, Sabtu (1/5).

Baca Juga:

THR 100 Persen, Anak Buah Prabowo Sebut Kado Hari Buruh

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengatakan, pandemi menyebabkan sejumlah perusahaan gulung tikar. Dampaknya, tak sedikit buruh atau pekerja yang diberhentikan.

"Namun kita berharap pengusaha tidak asal putus kontrak teman-teman buruh, apalagi pemerintah juga sudah banyak memberikan stimulus sebagai bentuk dukungan terhadap berbagai sektor usaha," katanya.

Menurut LaNyalla, buruh memiliki peran yang cukup signifikan dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN). Untuk itu, harus ada kerja sama antar-stakeholder. Hubungan buruh, pengusaha, dan pemerintah pun harus terus terjalin harmonis.

"Yakinlah, saat ini kita sedang berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi. Dengan dukungan dari teman-teman buruh, saya yakin Indonesia mampu keluar dari krisis ini," ujarnya.

"Seperti kata Martin Luther King, Jr. All labor that uplifts humanity has dignity. Kita tidak bisa menganggap remeh para buruh. Tapi di sisi lain, kelompok buruh juga harus bekerja dengan cara terhormat. Komunikasikan dengan baik apabila ada masalah," sambung LaNyalla.

Mantan Ketua Umum PSSI tersebut pun mengimbau agar kelompok buruh tidak menggelar aksi demo dalam memperingati May Day.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Foto: Antara)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Foto: Antara)

"Apalagi saat ini sedang bulan puasa. Jangan sampai aksi-aksi teman-teman buruh akan merugikan masyarakat. Tapi kalaupun terpaksa harus turun ke jalan, tetap jaga jarak dan perhatikan protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran virus Corona," imbaunya.

LaNyalla tak lupa mengingatkan pengusaha untuk membayar THR sesuai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Tidak boleh ada tunggakan THR, karena hal itu sudah merupakan kewajiban perusahaan memberikan bonus hari raya ke pekerja. Pemda harus mengawal agar hak teman-teman buruh mendapat THR terealisasi," tegasnya. (Pon)

Baca Juga:

Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke-13, Jokowi Harap Ekonomi Indonesia Kembali Tumbuh

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan