LaNyalla Ingatkan Pengusaha Bayar THR
Demo di hari buruh. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
MerahPutih.com - Buruh diajak menjadikan momentum Hari Buruh, atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, untuk membantu pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19. Perekonomian bisa segera membaik jika semua pihak memiliki tekad yang sama untuk memutus pandemi.
"Mari bahu membahu memberikan peran untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia yang terhempas akibat pandemi COVID-19," ujar Ketua DPD, LaNyalla Mattalitti dalam keterangannya, Sabtu (1/5).
Baca Juga:
THR 100 Persen, Anak Buah Prabowo Sebut Kado Hari Buruh
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengatakan, pandemi menyebabkan sejumlah perusahaan gulung tikar. Dampaknya, tak sedikit buruh atau pekerja yang diberhentikan.
"Namun kita berharap pengusaha tidak asal putus kontrak teman-teman buruh, apalagi pemerintah juga sudah banyak memberikan stimulus sebagai bentuk dukungan terhadap berbagai sektor usaha," katanya.
Menurut LaNyalla, buruh memiliki peran yang cukup signifikan dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN). Untuk itu, harus ada kerja sama antar-stakeholder. Hubungan buruh, pengusaha, dan pemerintah pun harus terus terjalin harmonis.
"Yakinlah, saat ini kita sedang berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi. Dengan dukungan dari teman-teman buruh, saya yakin Indonesia mampu keluar dari krisis ini," ujarnya.
"Seperti kata Martin Luther King, Jr. All labor that uplifts humanity has dignity. Kita tidak bisa menganggap remeh para buruh. Tapi di sisi lain, kelompok buruh juga harus bekerja dengan cara terhormat. Komunikasikan dengan baik apabila ada masalah," sambung LaNyalla.
Mantan Ketua Umum PSSI tersebut pun mengimbau agar kelompok buruh tidak menggelar aksi demo dalam memperingati May Day.
"Apalagi saat ini sedang bulan puasa. Jangan sampai aksi-aksi teman-teman buruh akan merugikan masyarakat. Tapi kalaupun terpaksa harus turun ke jalan, tetap jaga jarak dan perhatikan protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran virus Corona," imbaunya.
LaNyalla tak lupa mengingatkan pengusaha untuk membayar THR sesuai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Tidak boleh ada tunggakan THR, karena hal itu sudah merupakan kewajiban perusahaan memberikan bonus hari raya ke pekerja. Pemda harus mengawal agar hak teman-teman buruh mendapat THR terealisasi," tegasnya. (Pon)
Baca Juga:
Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke-13, Jokowi Harap Ekonomi Indonesia Kembali Tumbuh
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Menkeu Purbaya Sambangi Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung Bahas UU HKPD
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan