Langkah Langkah Menko Luhut Turunkan Harga Tiket Pesawat

Kamis, 11 Juli 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Masyarakat mengeluhkan harga tiket penerbangan dalam negeri yang tinggi yang tinggi. Bahkan, dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat, salah satunya terkait evaluasi operasi biaya pesawat.

"Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat," kata Luhut sebagaimana dikutip melalui akun instagram resminya, luhut.pandjaitan, yang dipantau dari Jakarta, Kamis (11/7).

Luhut menjelaskan, cost per block hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.

Baca juga:

Luhut Bicara Ekonomi dan Digitalisasi

"Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” kata dia.

Luhut melanjutkan, pemerintah juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan.

"Di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur," katanya.

Luhut menyoroti mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, iuran wajib jasa raharja (IWJR), dan passenger service charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

Baca juga:

Menko Luhut Umumkan Pembentukan Satgas Family Office

"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," katanya.

Ia menegaskan, tidak kalah penting, lanjut dia, adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.

“Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas,” kata Luhut.

Luhut mengatakan, langkah efisiensi tersebut akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.

"Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," kata Luhut.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan