Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Langgar Prokes Saat Jamuan Bukber, Tiga Resto Ditegur Pemkot Solo

Andika Pratama - Senin, 19 April 2021

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada tiga restoran. Pemberian SP 1 tersebut dilakukan lantaran restoran hotel tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan (prokkes) saat jamuan buka puasa bersama.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dari hasil evaluasi penerapan Surat Edaran (SE) Nomor 067/1010 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) memang masih ditemukan adanya pelanggaran aturan.

"Evaluasi SE PPMK Mikro sebelumnya masih ada temuan beberapa pelanggaran, tapi sudah ditegur Satpol PP," ujar Gibran, Senin (19/5).

Kasatpol PP Kota Solo, Arif Darmawa. Foto: MP/Ismail

Gibran menegaskan mengantisipasi tidak adanya restoran maupun hotel yang melakukan hal serupa, pihaknya akan memberikan edukasi ulang terkait regulasi aturan buka bersama. Hal tertuang dalam SE Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Penanganan COVID-19 baru.

"Yang penting ekonomi jalan, kesehatan juga jalan. Semua patuh protokol kesehatan harus berjalan beringan," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan, pelanggaran prokkes selama dua pekan terakhir masih didominasi kerumunan masyarakat. Pelaksanaan buka bersama maupun pembagian takjil dan sedekah menjadi sorotan Satpol PP akibat kerumunan.

"Ada beberapa rumah makan yang kami identifikasi masih menggunakan sistem prasmanan saat pelaksanaan buka puasa bersama," kata dia.

Terkait pelanggaran tersebut, Arif mengatakan pihaknya sudah melayangkan SP kepada tiga restoran, salah satunya berada di hotel. Selain itu, terhadap pengelola tiga restoran tersebut juga sudah dilakukan pembinaan.

“Pemkot sudah memerintahkan PHRI kalau ada pelanggaran soal SHCE (safety healthy cleanness environment) izinnya bisa dicabut," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Artikel Asli