Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Langgar PPKM Mikro, 4 Lokasi Usaha di Solo Ditutup Paksa

Andika Pratama - Senin, 22 Februari 2021

MerahPutih.com - Satpol PP Solo, Jawa Tengah, telah menutup empat lokasi usaha dan memberikan surat peringatan kedua (SP2) kepada puluhan pemilik tempat usaha di Solo.

Hal itu dilakukan lantaran mereka melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 11-22 Februari.

Baca Juga

Satgas COVID-19 Bantah PPKM Mikro Bentuk Pelonggaran Aturan

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, pelanggaran aturan protokol kesehatan masih ditemukan petugas saat penerapan PPKM mikro yang berlangsung dua pekan.

"Selama PPKM mikro kami telah melayangkan 39 SP (Surat Peringatan). Rinciannya 30 SP kedua pada ada pelaku usaha kuliner seperti pedagang angkringan, kaki lima, cafe, dan restoran," kata Arif, Senin (22/2).

Dalam dua pekan penerapannya itu, Tim Cipta Kondisi yang terdiri dari sejumlah instansi gabungan beserta Kejaksaan, pengadilan, dan TNI-Polri mencatat sejumlah pelanggaran.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan. (MP/Ismail)
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan. (MP/Ismail)

Tidak hanya itu, lanjut dia, Satpol PP juga melayangkan surat peringatan ketiga dan dilakukan penutupan pada empat lokasi usaha, serta lima SP disertai penertiban pada hotel dan gedung pernikahan karena tidak patuh aturan protokol kesehatan.

"Sebanyak empat lokasi usaha yang kami tutup paksa karena tak bisa menerapkan jaga jarak dan masih nekat menggelar live music," katab dia.

Ia menjelaskan terkait adanya lima hotel dan gedung pernikahan yang ditertibkan petugas gabungan karena masih menyediakan kursi dan makan ditempat. Padahal, sesuai aturan makanan di acara hajatan dibawa pulang.

"Kami sangat menyayangkan masih ada tempat usaha yang melanggar. Sosialisasi dan SE Wali Kota sudah disebarluaskan dan seharusnya mereka patuh," tutup dia.

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Solo, Ahyani mengungkapkan, pihaknya masih akan menunggu arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait perpanjangan PPKM mikro jilid 2 mulai 23 Februari-8 Maret atau 14 hari ke depan.

"Kami menghimbau warga Kota Bengawan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan dalam PPKM Mikro, sekalipun sudah terjadi penurunan kasus aktif di Solo," ujar Ahyani.

Ahyani memastikan Pemkot Solo akan mengikuti aturan Mendagri terkait PPKM mikro jilid 2 mulai 23 Februari-8 Maret. Ia berharap kasus corona di Solo pada PPKM mikro bisa turun drastis.

"Saya imbau diperpanjangnya PPKM mikro membuat masyarakat terus menjalankan protokol kesehatan dengan benar dan disiplin," tutup Ahyani. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Kapolda Jateng Tegaskan PPKM Mikro Berjalan Baik

Baca Artikel Asli