Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Labeli DKI Bukan Kota Sepeda, DPRD Suruh Proyek Jalur Miliaran Rupiah Dievaluasi

Wisnu Cipto - Kamis, 06 Februari 2020

MerahPutih.com - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk mengevaluasi pembangunan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di Jakarta.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, sejauh pelaksanaan pembangunan jalur sepeda di tahun 2019 hingga kini belum terasa manfaatnya. Sebab, ia menilai Jakarta bukan seperti Ibu Kota di negara lain yang mayoritas masyarakatnya lebih memilih sepeda untuk beraktivitas sehari-hari.

“Itu jalur sepeda belum cocok diterapkan di DKI. Belum saatnya, lagipula jalur sepeda penggunanya hanya sedikit," kata Gilbert di Jakarta, Kamis (6/2).

Baca Juga:

Berani Terobos Jalur Sepeda, Siap-siap Dibui 2 Bulan

Denda Tilang Pelanggar Jalur Sepeda DKI Rp500 Ribu, Ini Dasar Hukumnya

Dishub DKI memproyeksikan penambahan jalur sepeda sepanjang 200 Km di tahun 2020 ini dengan anggaran sebesar RP62 miliar. Jalur tersebut merupakan penambahan jalur sepeda eksisting yang sebelumnya telah dibangun sepanjang 63 kilometer.

anies naik sepeda
Gubernur DKI Jakarta jajal jalur sepeda dari Veldrome-Balai Kota. Foto: Twitter/@aniesbaswedan

Meski demikian, Gilbert menilai, program kerja tersebut akan jauh panggang dari api yang justru akan menjadi beban Dishub.

"Dana puluhan miliar hanya jadi beban Dishub, padahal tidak dinikmati oleh masyarakat. Dari segi kemaslahatan itu sangat buruk. Itu sebabnya harus dilakukan evaluasi," paparnya.

Baca Juga:

Fraksi PDIP Nilai Jalur Sepeda di Jakarta Program Gagal

Gilbert pun menganjurkan agar Dishub lebih fokus mengurus pengintegrasian moda transportasi dari seluruh penjuru sehingga warga Jakarta merasa nyaman ketika menggunakan transportasi umum.

“Moda transportasi yang belum terintegrasi dari timur, utara, barat, selatan itu harusnya menjadi fokus. Contohnya ketika masyarakat berangkat dari Ciputat menuju Ancol harusnya itu one way ticket. Artinya jadi dia naik sekali saja dan kemudian Jaklingko juga dihidupkan," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Anies Tandatangani Pergub Jalur Sepeda, Pengendara Melanggar Ditilang Rp500 Ribu

Baca Artikel Asli