KY Usulkan MA Segera Jatuhi Sanksi Hakim Sarpin

Kamis, 19 Februari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional - Keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan hingga kini terus menjadi polemik tak kunjung usai. 
 
Dalam putusannya pada Senin (16/2) hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. 
 
Terkait hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat sipil juga sudah melaporkan tindakan hakim Sarpin Rizaldi yang diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik hakim. 
 
Komisi Yudisial sendiri mengaku hingga kini pihaknya masih terus mendalami laporan tersebut. Ketua KY Suparman Marzuki mengaku akan mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) akan memberikan sanksi tegas kepada Hakim Sarpin Rizaldi lantara yang bersangkutan melanggar pasal 77 KUHP. Sebab putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya bisa digugurkan oleh MA. 
 
"Jangan sampai timbul sengkarut akibat keputusan Sarpin. Sekarang sudah muncul pertanyaan, mau kasasi atau PK, KPK perlu PK atau tidak," katanya seusai menjadi pembicara dalam diskusi 'Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Institut for Research and Empowerment (REI) bersama mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, Kamis (19/2). (Baca: KY Pastikan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sarpin)
 
Suparman menambahkan terkait dengan hal tersebut MA harus bertindak cepat, dengan menjatuhkan saksi kepada hakim Sarpin Rizaldi. 
 
Jika MA lambat dalam mengambil keputusan bukan tidak mungkin akan timbul preseden buruk dengan banyaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan pelaku korupsi kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. 
 
"MA sendiri pernah menjatuhkan sanksi non palu atau tidak melakukan melakukan sidang selama 1 tahun. Ini bisa diterapkan pada Sarpin, tergantung hasil pemeriksaan," tandasnya. (bhd) 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan