Kwarnas Nilai Pramuka Masih Relevan Diberikan di Sekolah

Jumat, 26 April 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka menilai keberadaan Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini yang telah mengalami kemerosotan moral dan nilai-nilai budaya, menurunnya kedisiplinan, serta lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air.

Sehingga, kegiatan pramuka harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah karena pelajar kini menghadapi banyak praktik perundungan, kasus narkoba, pornografi, hingga tawuran.

Baca juga:

Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwarnas dan LPK Kwarnas Pramuka

Oleh karena itu, pendidikan dan pelatihan serta pembentukan sikap dan perilaku yang ada di pramuka masih sangat relevan dan tepat untuk diberikan kepada peserta didik di sekolah agar tidak terseret dan terjerumus dalam kegiatan negatif.

Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Pramuka Bachtiar Utomo mengatakan bahwa situasi tersebut dapat disamakan dengan proxy war, yaitu suatu situasi ketika aktor-aktor tertentu berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung tetapi pemimpin bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.

“Dalam perspektif strategis, ini membahayakan," ujar Bachtiar dikutip Antara, Jumat (26/4).

Baca juga:

Gerindra Minta Pramuka Tetap Jadi Ekskul Wajib di Sekolah



Mantan Panglima Kodam Wirabuana itu meminta agar Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 direvisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib atau masuk kurikulum yang tertuang dalam regulasi formal, bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata serta jelas.

34 kwartir Pramuka daerah dari seluruh Indonesia sendiri bersama-sama menandatangani pernyataan sikap atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dalam momentum rapat kerja nasional yang berlangsung pada 24–26 April 2024 di Markas Pramuka di Taman Wiladatika Cibubur, Depok

Pernyataan sikap itu berisi tiga hal penting.

Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.

Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan sumber daya manusia menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga:

DPR Ingatkan Peran Historis Pramuka



Ketiga, pemimpin kwartir nasional bersama ketua kwartir daerah se-Indonesia mengusulkan kepada Menteri Nadiem Anwar Makarim agar merevisi peraturan tersebut dan menjadikan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.

"Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merugikan bangsa dan negara, bukan hanya Pramuka, karena pendidikan karakter generasi muda termasuk pembentukan integritas bangsa dalam mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045," pungkas Ketua Kwartir Nasional Pramuka Budi Waseso.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan