Kubu Rizieq Optimis Menang di Praperadilan Lawan Polisi

Senin, 08 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah optimis kliennya memenangkan praperadilan penangkapan dan penahanan pelanggaran kasus protokol kesehatan.

"Sangat optimis karena ini administrasi, hukum administrasinya yang salah," ujar Alamsyah di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (8/3).

Baca Juga:

Pengacara Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Cacat Hukum

Alamsyah beralasan, tidak dibenarkan dua surat perintah penyidikan atas penahanan Rizieq Shihab. Menurutnya, pidana umum Pasal 160 KUHP tidak bisa diadopsi ke pidana khusus Pasal 93 UU Protokol Kekarantinaan Kesehatan.

Pasalnya, satu surat perintah penyidikan tidak boleh ada dua surat perintah penyidikan dasar penahanan. penahanan harus didasari dengan satu surat perintah penyidikan.

"Tidak bisa digabung," tegas Alamsyah.

Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). . ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). . ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Dengan begitu, Alamsyah meminta agar polisi segera membebaskan kliennya yang masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil," ungkap Alamsyah.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengadakan sidang praperadilan Rizieq Shihab pada Senin (8/3) atas kasus protokol kesehatan.

Baca Juga:

Guru Besar Ilmu Hukum Bandingkan Kerumunan Jokowi dengan Rizieq

Persidang kali ini berhasil bejalan, setelah dua kali tertunda lantaran pihak termohon selalu tidak hadir. Dalam sidang dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut, pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam sidang peraperadilan Rizieq Shihab itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Suharno. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan