Kubu Rizieq Optimis Menang di Praperadilan Lawan Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 08 Maret 2021
Kubu Rizieq Optimis Menang di Praperadilan Lawan Polisi

Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14-1-2021). ANTARA/Handout/aa.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah optimis kliennya memenangkan praperadilan penangkapan dan penahanan pelanggaran kasus protokol kesehatan.

"Sangat optimis karena ini administrasi, hukum administrasinya yang salah," ujar Alamsyah di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (8/3).

Baca Juga:

Pengacara Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Cacat Hukum

Alamsyah beralasan, tidak dibenarkan dua surat perintah penyidikan atas penahanan Rizieq Shihab. Menurutnya, pidana umum Pasal 160 KUHP tidak bisa diadopsi ke pidana khusus Pasal 93 UU Protokol Kekarantinaan Kesehatan.

Pasalnya, satu surat perintah penyidikan tidak boleh ada dua surat perintah penyidikan dasar penahanan. penahanan harus didasari dengan satu surat perintah penyidikan.

"Tidak bisa digabung," tegas Alamsyah.

Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). . ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). . ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Dengan begitu, Alamsyah meminta agar polisi segera membebaskan kliennya yang masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil," ungkap Alamsyah.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengadakan sidang praperadilan Rizieq Shihab pada Senin (8/3) atas kasus protokol kesehatan.

Baca Juga:

Guru Besar Ilmu Hukum Bandingkan Kerumunan Jokowi dengan Rizieq

Persidang kali ini berhasil bejalan, setelah dua kali tertunda lantaran pihak termohon selalu tidak hadir. Dalam sidang dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tersebut, pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam sidang peraperadilan Rizieq Shihab itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Suharno. (Asp)

#Rizieq Shihab
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Indonesia
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Tak ada perbincangan politik saat pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Indonesia
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Anies didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar saat menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab.
Zulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Indonesia
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengaku heran dengan pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut Anies Baswedan berhasil membawa Jakarta yang lebih baik.
Mula Akmal - Rabu, 12 Oktober 2022
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Bagikan