Kubu RIDO Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi Suara 2 Kota dan 1 Kabupaten

Rabu, 04 Desember 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Saksi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi suara di tiga kota/kabupaten dalam Pilkada Jakarta 2024. Yakni, di Jakarta Utara (Jakut), Jakarta Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Info yang saya terima, di tiga kota saksi RIDO tidak menandatangani berita acara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, kepada media di Jakarta, Rabu (4/12).

Namun, Wahyu tidak mau mempermasalahkan sikap penolakan kubu RIDO untuk menandatangi berita acara rekapitulasi suara pilkada di 3 kota/kabupaten itu.

Baca juga:

Tim RIDO Bakal Laporkan KPU DKI ke DKPP

Menurut Wahyu, pilihan untuk tandatangan berita acara rekapitulasi atau tidak itu merupakan hak dari setiap para saksi paslon kandidat yang maju dalam pilkada Jakarta.

Hanya saja, lanjut dia, saksi harus membuat keterangan tertulis alasan menolak menandatangi berita acara tercatat di form kejadian khusus.

"Menandatangani cerita acara itu hak saksi, jadi hak bisa dipergunakan atau bisa tidak, kami kembalikan lagi ke saksi," tandas orang nomor satu di KPU Jakarta itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan