Kubu Prabowo-Gibran Optimistis MK Tolak Seluruh Permohonan 01 dan 03
Sabtu, 20 April 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden pada Senin (22/4) mendatang.
Tim Hukum Prabowo Gibran, Hendarsam Marantoko optimistis MK bakal menolak seluruh permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Baca juga:
"Kami sangat optimis bahwa permohonan itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak," kata Hendarsam dalam diskusi bertajuk 'Menanti Hasil Putusan MK', Sabtu (20/4).
Baca juga:
Prabowo Bertemu Tony Blair di Kemhan, Bahas Pertahanan dan Isu-Isu Global
Menurut Hendarsam, tim hukum paslon 01 dan 03 sulit membuktikan dalil-dalil argumentasi mereka dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK. Hal itu dikarenakan yurisprudensi yang terjadi khususnya pada Pemilu 2019.
"Jadi kan kembali lagi kepada prinsip-prinsip daripada normal-norma hukum yang ada, undang-undang pemilu dan yurisprudensi yang sudah terjadi belakangan itu ya dari 2019," ungkapnya.
Baca juga:
Presiden Korsel Telepon Prabowo, Berharap Indonesia Lebih Makmur Lagi
Lebih lanjut Hendarsam menilai tim hukum paslon 01 dan 03 tidak menyusun permohonannya secara baik. Bahkan, kata dia, tidak masuk dalam hal-hal yang substansial.
"Kan terlihat sebenarnya dari bagaimana 01 dan 03 menyusun permohonannya itu dengan tidak berusaha masuk ke dalam hal-hal yang sifatnya substansial, tapi masuk kepada hal-hal yang sifatnya kualitatif," pungkasnya. (Pon)