Kubu Prabowo-Gibran Optimistis MK Tolak Seluruh Permohonan 01 dan 03
Ilustrasi - Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden pada Senin (22/4) mendatang.
Tim Hukum Prabowo Gibran, Hendarsam Marantoko optimistis MK bakal menolak seluruh permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Baca juga:
"Kami sangat optimis bahwa permohonan itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak," kata Hendarsam dalam diskusi bertajuk 'Menanti Hasil Putusan MK', Sabtu (20/4).
Baca juga:
Prabowo Bertemu Tony Blair di Kemhan, Bahas Pertahanan dan Isu-Isu Global
Menurut Hendarsam, tim hukum paslon 01 dan 03 sulit membuktikan dalil-dalil argumentasi mereka dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK. Hal itu dikarenakan yurisprudensi yang terjadi khususnya pada Pemilu 2019.
"Jadi kan kembali lagi kepada prinsip-prinsip daripada normal-norma hukum yang ada, undang-undang pemilu dan yurisprudensi yang sudah terjadi belakangan itu ya dari 2019," ungkapnya.
Baca juga:
Presiden Korsel Telepon Prabowo, Berharap Indonesia Lebih Makmur Lagi
Lebih lanjut Hendarsam menilai tim hukum paslon 01 dan 03 tidak menyusun permohonannya secara baik. Bahkan, kata dia, tidak masuk dalam hal-hal yang substansial.
"Kan terlihat sebenarnya dari bagaimana 01 dan 03 menyusun permohonannya itu dengan tidak berusaha masuk ke dalam hal-hal yang sifatnya substansial, tapi masuk kepada hal-hal yang sifatnya kualitatif," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Presiden Prabowo Subianto Tiba di Inggris Perkuat Kemitraan Strategis dan Diplomasi Ekonomi Global
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok