Kubu Prabowo-Gibran Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Tak Spesial, Mudah Dipatahkan
Selasa, 26 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md diprediksi tak berhasil.
Tim Hukum paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/3) malam.
Meski mendaftar sebagai pihak terkait, mereka belum mendapat salinan gugatan yang didaftarkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Wakil Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid, menilai permohonan kubu Anies dan Ganjar tidak memiliki materi isu hukum dan konstitusional soal sengketa hasil Pilpres 2024.
Fachri bahkan tidak menemukan isu hukum krusial dalam gugatan itu.
"Permohonan mereka (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud) standar dan biasa saja. Ini tentunya akan kami patahkan dan bantah dengan argumentasi hukum yang akan kami sampaikan secara sistematis dalam persidangan MK nantinya," kata Fahri di Jakarta, Selasa (26/3).
Baca juga:
Gugatan Diskualifikasi Gibran di Pemilu Dinilai Mengada-ngada
Fahri menuturkan, Tim Hukum Prabowo-Gibran telah melakukan rapat khusus dalam membedah berbagai aspek terkait dengan anatomi proyeksi permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
“Kami telah mempersiapkan bangunan argumentasi hukum serta konstitusional kami secara baik dan terukur, serta komprehensif,” jelas Fachri yang juga ahli hukum tata negara ini.
Tim Prabowo-Gibran juga melakukan pendalaman berbagai mitigasi materi hukum serta identifikasi dalil-dalil serta klaster isu dari proyeksi permohonan Anies dan Ganjar.
“Ini dalam rangka kepentingan penyusunan jawaban serta eksepsi yang nantinya akan disampaikan dalam pemeriksaan persidangan di MK tentunya," jelas Fahri.
Baca juga:
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftar gugatan sengketa, yakni pada Kamis, 21 Maret 2024.
Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Keduanya sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Mereka menilai ada persoalan syarat administratif dalam pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.
Di samping itu, kedua kubu juga mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan. (knu)
Baca juga: