Kubu Hasto Minta Komnas HAM Panggil Kapolri Terkait Peristiwa di KPK

Rabu, 12 Juni 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta untuk menindaklanjuti laporan Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Kusnadi melaporkan Penyidik KPK, Kompol Rossa Purbobekti, ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM terkait penyitaan handpone (HP) hingga buku tabungannya.

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan anggotanya yang menjadi penyidik KPK tersebut.

“Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot,” kata Petrus di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Baca juga:

Handphone Hasto Disita, Pengamat Nilai akan ada Banyak ‘Kejutan’ Terungkap

Menurut Petrus, selain Kusnadi bukan pihak yang berperkara atau menjadi bagian dari perkara, penggeledahan yang dilakukan terhadap Kusnadi juga melanggar HAM. Apalagi, penggeledahan dan pemeriksaan itu berlangsung selama 3 jam.

“Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK,” ujarnya.

“Pengalaman praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK,” sambung Petrus.

Baca juga:

Handphone Hasto yang Disita KPK Diduga Terkait Pelarian Harun Masiku

Oleh karena itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini meminta Komnas HAM agar segera memproses laporan kliennya tersebut.

Petrus juga meminta kasus ini mendapatkan atensi langsung Kapolri. Karena telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri.

“Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan