Kuat Ma'ruf Bantah Semua Tuntutan Jaksa: Saya Bukan Orang Sadis
Selasa, 24 Januari 2023 -
MerahPutih.com - Terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani sidang pleidoi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pleidoi atau pembelaannya, Kuat Ma’ruf yang juga mantan pembantu Ferdy Sambo itu mengatakan tidak tahu kesalahan yang diperbuatnya.
Ia mengaku tidak pernah diskusi untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ayah Brigadir Yosua Bebaskan Bharada Richard dari Penjara
“Tetapi dalam proses penyidikan saya seakan akan dianggap dan mengetahui pembunuhan berencana terhadap Yosua,” kata Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Kuat dengan nada tinggi juga membantah ada pertengkaran menggunakan pisau dengan Brigadir J.
"Dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung oleh keterangan para saksi dan video rekaman yang ditampilkan,” ujar Kuat.
Ia juga mengaku bingung atas kasus tewasnya korban yang menjeratnya kali ini. Dia mengaku, kasus ini telah memberikan dampak ke keluarganya.
"Karena bagaimana pun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," ungkap Kuat.
Baca Juga:
Kejagung Bantah Ada Intervensi dalam Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Kuat menegaskan, dia bukan orang sadis yang tega membunuh Brigadir J. Hal itu mengingat korban sudah berbuat baik kepadanya.
"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ungkap Kuat dalam persidangan.
Kuat juga menyampaikan dia tetap bersedia mengikuti proses hukum di persidangan dalam perkara tewasnya Brigadir J.
Dalam pledoi kali ini, kubu Kuat memang fokus membantah semua tuntutan Jaksa.
“Kami fokus membantah isi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan.
Salah satu tuduhan dalam tuntutan jaksa yakni Kuat Ma’ruf dianggap sudah mengetahui Brigadir J akan dieksekusi Ferdy Sambo cs di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
“Kuat sama sekali tidak mendapatkan info sebelumnya dari siapa pun tentang peristiwa tersebut,” kata Irwan.
Selain itu, Irwan mengatakan bahwa soal hubungan dengan Putri Candrawathi dan Brigadir J yang disertakan dalam tuntutan hanyalah asumsi jaksa yang tidak berdasar.
Ini karena tidak ada bukti dan fakta persidangan yang menjelaskan.
“Itu hanya asumsi jaksa yang sama sekali tidak berdasar,” tandasnya. (Knu)
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Sebut Richard Eliezer Harusnya Dituntut di Bawah 5 Tahun Penjara