Kuasa Hukum Nilai Perbuatan Fredrich Bukan Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 15 Februari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa menilai upaya yang diperbuat kliennya untuk Setya Novanto masih bagian dari tugas sebagai pengacara.

Hal tersebut disampaikan Refa saat membacakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2).

"Bahwa perbuatan materiil sebagaimana surat dakwaan ternyata bukan rencana jahat atau persekongkolan untuk merugikan KPK, tetapi tugas yang bersangkutan sebagai advokat," kata Refa.

Refa menegaskan, KPK tidak berhak menangani kasus Fredrich. Jika memang ada perintangan penyidikan, kata Refa, berdasarkan aturan hal itu masuk ranah tindak pidana umum.
‎‎
"Kalau pun perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana, itu tindak pidana umum dalam KUHP yang penyidikannya ini bukan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Karena itu, lanjut Refa, KPK tak memiliki kewewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam perkara yang menjerat Fredrich Yunadi.

"‎Dengan demikian, majelis Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini," pungkasnya.

Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Fredrich disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.

Dia disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan