Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana

Sabtu, 10 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Jokowi, Yakup Hasibuan, buka suara soal pertemuan Jokowi dengan dua tersangka kasus pencemaran nama baik ijazah palsu di Solo, Kamis (8/1).

Keduanya adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Yakup menegaskan, bahwa restorative justice dalam kasus ini terlalu dini dengan pertemuan Jokowi bersama dua tersangka ini.

“Saya belum mengetahui secara rinci isi pertemuan antara Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana dengan Jokowi membahas soal apa saja,” kata Yakup saat ditemui wartawan di GOR Arena Sritex Solo, Jumat (9/1).

Ia juga mengaku sampai saat ini, pihaknya belum menerima penjelasan langsung dari Jokowi mengenai pertemuan tersebut. Pertemuan tersebut bersifat kunjungan pribadi atau bertamu.

Baca juga:

Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

Menurutnya, pertemuan juga baru saja berlangsung. Atas dasar itu, pihaknya belum mengetahui isi materi secara rinci.

“Kami belum mendengar langsung sebenarnya seperti apa pertemuannya karena baru saja kan. Jadi mungkin kita tunggu juga update-nya nanti. Pasti akan saya update juga sebagai kuasa hukum Pak Jokowi," ucapnya.

Yakup mengungkapkan, bahwa secara pribadi Jokowi dikenal sebagai sosok yang terbuka dan pemaaf. Ia menilai, jika ada pihak yang datang dengan niat baik, termasuk untuk meminta maaf, Jokowi kemungkinan besar akan menerimanya secara personal.

“Pak Jokowi sudah sampaikan, namanya maaf-maafkan itu kan pribadi dan saya yakin juga Pak Jokowi ketika ada orang datang ke Beliau untuk meminta maaf pastilah akan dimaafkan. Itu kalau menurut saya pribadi," katanya.

Baca juga:

2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?

Ia menambahkan, pertemuan tersebut tidak semata-mata berimplikasi langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau adanya keringanan dalam proses hukum, hal itu masih terlalu dini untuk disimpulkan,” katanya.

Menurut dia, segala keputusan terkait penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Kalau nanti ada pembahasan soal kelanjutan perkara, apakah ada restorative justice atau kebijakan lain, itu tentu harus kami konsultasikan dengan penyidik. Sekarang prosesnya masih di tahap penyidikan,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan