Kuasa Hukum Asma Dewi Pertimbangkan Praperadilan
Jumat, 15 September 2017 -
MerahPutih.com - Kuasa Hukum Asma Dewi, Djuju Purwantoro mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas kasus ujaran kebencian berbau SARA, kliennya tersebut.
Meski demikian, Djuju mengatakan, jika pihaknya mengajukan praperadilan, maka tim kuasa hukumnya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Kalau kita mempraperadilkan, maka tidak ada manfaatnya mengajukan penangguhan. Kalau mengajukan praperadilan, jadinya tak perlu," kata Djuju saat dihubungi wartawan, Jumat (15/9).
Djuju menuturkan, pengajuan praperadilan akan dipastikan dalam waktu minggu depan usai tim kuasa hukum berdiskusi dengan keluarga.
"Jadi, pertimbangan praperadilan atau penangguhan penahanan akan diputuskan minggu depan. Kita siapkan dulu fakta-faktanya dan dokumennya. Terus persetujuan keluarganya," katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Cyber Crime Polri menangkap Asma Dewi di kompleks AKRI, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9).
Dalam kasus ini, polisi menangkap Asma Dewi lantaran terlibat ujaran kebencian di akun media sosialnya. Tak hanya itu, polisi pun mendapati adanya aliran dana sejumlah Rp 75 juta yang diduga ke kelompok Saracen. Namun, polisi belum mengetahui untuk apa uang tersebut digunakan. (Asp)
Baca berita terkait kasus Asma Dewi lainnya di: Asma Dewi Anggota Partai Gerindra?