Kuasa Hukum Asma Dewi Pertimbangkan Praperadilan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 15 September 2017
Kuasa Hukum Asma Dewi Pertimbangkan Praperadilan

Kuasa Hukum Asma Dewi, Djuju Purwantoro. (MP/Fadhli)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Asma Dewi, Djuju Purwantoro mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas kasus ujaran kebencian berbau SARA, kliennya tersebut.

Meski demikian, Djuju mengatakan, jika pihaknya mengajukan praperadilan, maka tim kuasa hukumnya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Kalau kita mempraperadilkan, maka tidak ada manfaatnya mengajukan penangguhan. Kalau mengajukan praperadilan, jadinya tak perlu," kata Djuju saat dihubungi wartawan, Jumat (15/9).

Djuju menuturkan, pengajuan praperadilan akan dipastikan dalam waktu minggu depan usai tim kuasa hukum berdiskusi dengan keluarga.

"Jadi, pertimbangan praperadilan atau penangguhan penahanan akan diputuskan minggu depan. Kita siapkan dulu fakta-faktanya dan dokumennya. Terus persetujuan keluarganya," katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Cyber Crime Polri menangkap Asma Dewi di kompleks AKRI, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9).

Dalam kasus ini, polisi menangkap Asma Dewi lantaran terlibat ujaran kebencian di akun media sosialnya. Tak hanya itu, polisi pun mendapati adanya aliran dana sejumlah Rp 75 juta yang diduga ke kelompok Saracen. Namun, polisi belum mengetahui untuk apa uang tersebut digunakan. (Asp)

Baca berita terkait kasus Asma Dewi lainnya di: Asma Dewi Anggota Partai Gerindra?

#Ujaran Kebencian #Asma Dewi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Bagikan