Kuasa Hukum Ahok Siapkan Pledoi Setebal 634 Halaman

Selasa, 25 April 2017 - Zulfikar Sy

Pembacaan nota pembelaan (pledoi) perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berlangsung dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Dalam pledoi setebal 634 halaman itu, Ahok diberikan kesempatan pertama setelah diizinkan hakim ketua, kemudian dilanjutkan oleh kuasa hukum.

Saat membaca pledoinya, terdakwa menegaskan tidak sama sekali ada niat untuk menyinggung atau menghina umat Islam dan Alquran. Namun, dikarenakan fitnah keji, ia harus menjalani sidang ini.

Selain itu, Ahok juga menyebut bahwa perkara yang dihadapinya tidak terbukti dengan adanya laporan dari pelapor. Saksi dan ahli dihadirkan hanya untuk menguatkan dakwaan jaksa terhadap dirinya.

Barang bukti dan saksi fakta tak dapat dihadirkan jaksa dalam menuntut Ahok dan hanya dibuktikan melalui keterangan para saksi dan ahli.

Selanjutnya, Ahok juga sempat menyinggung video yang diedarkan Buni Yani yang nilai sebagai pemicu perkara tersebut.

Sidang pembacaan pledoi berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Secara bergantian, kuasa hukum Ahok membacakan pledoi Ahok setebal 600 lebih halaman tersebut.

"Kita hanya akan membacakan pokok-pokok pledoi," kata penasehat hukutm Ahok. (Fdi)

Baca juga berita lain tenta sidang Ahok dalam artikel: Polisi Tambah Personel Pengamanan Sidang Ahok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan