KUA Dapat Tugas Baru, Jadi Ruang Konsultasi Keluarga dan Pencegahan Perceraian

Rabu, 28 Januari 2026 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kantor Urusan Agama (KUA) kini mengemban tugas dan peran baru. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa KUA harus melakukan transformasi layanan agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut Nasaruddin, KUA saat ini tidak lagi sebatas mengurusi pencatatan pernikahan, tetapi telah berkembang menjadi lembaga dengan beragam layanan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial-keagamaan masyarakat.

“KUA memiliki relasi paling dekat dengan masyarakat. Ia menjadi simbol kita dalam urusan sosial-keagamaan sehari-hari,” ujar Menag di Jakarta, dikutip Rabu (28/1).

Baca juga:

Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan, Lindungi Hak Perempuan dan Anak

Ia menjelaskan, KUA bukan sekadar unit administrasi pernikahan, melainkan simpul penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat di tingkat akar rumput.

Transformasi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Transformasi Layanan KUA. Melalui regulasi ini, KUA kini mengemban sembilan fungsi utama dengan total 48 jenis layanan, yang mencakup isu zakat, wakaf, bimbingan keluarga, layanan keagamaan, hingga edukasi sosial-keagamaan lainnya.

“Ini yang perlu kita sosialisasikan secara masif. KUA bukan hanya urusan nikah, tetapi juga ruang konsultasi sosial-keagamaan masyarakat,” tegas Menag.

Baca juga:

Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade

Lebih lanjut, Nasaruddin menekankan bahwa dalam konteks pembangunan berkelanjutan, KUA memiliki peran strategis sebagai instansi monitoring sekaligus ruang edukasi sosial, khususnya dalam upaya pencegahan konflik rumah tangga.

Pendekatan yang didorong, kata dia, adalah pendekatan edukatif dan preventif.

“Konflik keluarga jangan selalu diselesaikan ketika sudah pecah, tetapi dicegah sejak awal melalui literasi, pendampingan, dan penguatan nilai,” pungkasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan