KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Jumat, 02 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Nilai tersebut tercatat naik Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
Menyikapi hal tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera merevisi UMP 2026 agar nilainya mendekati 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut Said Iqbal, apabila Pemprov DKI belum mampu menetapkan UMP setara 100 persen KHL, revisi tetap bisa dilakukan dengan menggunakan indeks 0,9, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, penggunaan indeks 0,9 secara hukum dibenarkan dan dapat mendorong nilai UMP Jakarta 2026 mendekati 100 persen KHL, yakni sekitar Rp 5,89 juta.
“Langkah ini dinilai lebih adil bagi buruh dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Jumat (2/1).
Baca juga:
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa
Selain menyoroti UMP, KSPI juga menekankan pentingnya penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2026. Said Iqbal menegaskan, buruh berharap UMSP ditetapkan dengan basis 100 persen KHL, ditambah kenaikan sekitar 5 persen di atas KHL, menyesuaikan karakteristik masing-masing sektor industri.
KSPI menargetkan UMSP DKI Jakarta 2026 sudah ditetapkan paling lambat 7 Januari 2026. Penetapan tepat waktu dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di Jakarta.
“Buruh Jakarta mengharapkan tambahan sekitar 5 persen di atas KHL atau sekitar Rp 5,89 juta,” tutup Said Iqbal. (Asp)