KSP Dorong BPN Verifikasi Status Tanah IKN Agar Bebas Konflik Agraria

Senin, 14 Maret 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kantor Staf Presiden mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi status tanah di wilayah tersebut.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Usep Setiawan mengatakan, upaya ini penting dilakukan. Tujuannya agar proses pembangunan IKN tidak menyisakan masalah pertanahan, yang belum terselesaikan baik dengan instansi pemerintah, swasta, atau perorangan.

Baca Juga

Jokowi Pimpin Prosesi Penyatuan Tanah-Air IKN Nusantara, Simak Urutan Ritualnya

"IKN harus dibangun di atas tanah yang sudah tidak mengandung masalah sehingga di masa depan tidak lagi memicu konflik agraria," kata Usep dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/3).

Usep mengatakan bahwa KSP juga mendorong Kementerian LHK segera menginventarisasi dan memverifikasi tanah-tanah yang berada di dalam kawasan hutan di wilayah IKN. Sehingga tanah tersebut, bisa dilepaskan untuk mendukung pengadaan tanah bagi keperluan pembangunan IKN.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Usep Setiawan. ANTARA/HO-KSP
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Usep Setiawan. ANTARA/HO-KSP


Usep menyebut, pemerintah memastikan proses pengadaan tanah untuk IKN benar-benar dilakukan secara sistematis dan sinergis antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

"Termasuk hak-hak masyarakat adat yang tanahnya terkena dampak pembangunan IKN juga harus dilindungi dan diakomodasi," tambahnya.

Baca Juga

Kendi Air dan Tanah dari 34 Provinsi Landasan Kebhinekaan IKN Nusantara

Menurut Usep, pengadaan tanah yang berlangsung tertib dan adil akan mendorong pembangungan IKN berjalan lancar. "Pengadaan tanah yang baik dalam pembangunan IKN, juga akan menghasilkan kehormatan dan kewibawaan bagi ibu kota baru," kata Usep.

Sebelumnya, pada Kamis (10/3) Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang IKN menginstruksikan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara.

Presiden Joko Widodo (tengah) dan Gubernur Kaltim Isran Noor (kanan) menuang tanah dan air ke dalam gentong di kawasan IKN Nusantara, Senin. (Antaranews Kaltim/ M Ghofar (tangkapan layar YouTube Setneg)
Presiden Joko Widodo (tengah) dan Gubernur Kaltim Isran Noor (kanan) menuang tanah dan air ke dalam gentong di kawasan IKN Nusantara, Senin. (Antaranews Kaltim/ M Ghofar (tangkapan layar YouTube Setneg)

Presiden juga memerintahkan Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.

Kepala Negara menjelaskan, total luas lahan IKN mencapai 256 ribu hektare. Namun sebanyak 200 ribu hektare dari total luas lahan tersebut akan dibiarkan sebagai hutan hijau.

"Yang kita pakai ini 256.000 hektare. Nantinya, kurang lebih 50.000 hektare itu yang dipakai, sisanya 200.000 adalah memang dibiarkan sebagai hutan hijau. Yang jelek akan kita perbaiki, yang tidak baik akan kita perbaiki,” ujar Presiden Jokowi. (Knu)

Baca Juga

Polemik Tunda Pemilu, Senator Ingatkan Potensi Investor Asing Kabur dari IKN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan