Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank

Kamis, 13 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kronologis lengkap perampokan dan pembunuhan sadis terhadap AGT, istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, akhirnya dibuka ke publik.

Buruh bangunan Yahya Himawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perampokan karena Kecanduan Judol

Kapolres Manokwari Kombes Ongky Isgunawan menjelaskan awalnya tersangka merencanakan perampokan setelah menghabiskan upah Rp3,3 juta dari pekerjaan renovasi rumah di kawasan Reremi Puncak untuk judi online (judol).

Baca juga:

Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati

“Tersangka berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak Hari Minggu (9/11), dan Senin (11/11) pukul 10.00 WIT tersangka beraksi,” kata Ongky, kepada media di Manokwari, dikutip Kamis (13/11).

Tersangka sebelumnya pernah bekerja memasang keramik di rumah korban sehingga mengenal situasi lingkungan. Dengan alasan mengecek keramik yang rusak, korban mempersilakan tersangka masuk.

“Waktu korban persilahkan masuk, tersangka yang berjalan dari belakang korban langsung keluarkan pisau lalu ancam korban serahkan uang Rp 1 juta,” tutur Ongky, dilansir Antara.

Korban Tewas Ditikam Berkali-kali

Korban sempat berteriak, namun tersangka panik dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh. Saat korban berusaha melawan, tersangka menikam bagian depan tubuh korban sebanyak tiga kali sambil membekap mulut hingga korban meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka membersihkan darah dan menyimpan jasad korban dalam boks plastik. Dia lalu menggunakan telepon seluler korban untuk memesan mobil pikap, membawa barang-barang korban beserta jasad ke rumah yang sedang direnovasi.

Baca juga:

Tukang Bangunan Culik dan Bunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari, Pernah Kerja di Rumah Korban

Mutilasi Hingga Pura-Pura Penculikan

Masih menggunakan ponsel yang sama, pelaku Yahya mengabari suami korban kalau istrinya penculikan melalu akun Instagram AGT. Tersangka juga sempat meminta uang tebusan, padahal korban sudah tewas dibunuhnya.

“Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama rumah korban, dan TKP kedua itu tempat tersangka melakukan renovasi. Jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua,” tandas Kapolres Manokwari itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan