Kronologi Penggagalan Impor Tekstil Ilegal
Sabtu, 17 Oktober 2015 -
MerahPutih Bisnis - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berhasil menggagalkan impor tekstil ilegal senilai US$1,028 juta atau Rp14 miliar. Ditjen Bea Cukai Heru Pambudi memaparkan kronologis upaya penggagalan impor tekstil ilegal tersebut.
Bermula pada Jumat (2/10) lalu, Direktorat P2 Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mendapat informasi bahwa terdapat empat kontainer Kawasan Berikat PT KYH di Purwakarta, Jawa Barat yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
Setelah dilakukan analisa mendalam, berdasarkan profil importir dan profil barang, maka dilakukan penelusuran terhadap keberadaan kontainer-kontainer itu bekerja sama dengan kepolisian, dan ditemukan bahwa barang-barang tersebut disalahgunakan peruntukannya.
“Modus yang digunakan adalah membongkar barang impor di luar kawasan berikat PT KYH (di areal pergudangan Marunda Jakarta Utara) untuk langsung diangkut ke tempat lain dan dijual ke pembeli akhir tanpa membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” terang Heru di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (16/10) seperti dikutip Setkab.go.id.
Barang impor yang diselundupkan adalah kain dalam gulungan sejumlah 3.519 roll/376 ribu yard senilai US$1,028 juta sementara total potensi kerugian negara mencapai Rp2,2 triliun.
Aparat juga berhasil mengamankan tersangka berinisial AI. Tersangka dijerat UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 (huruf d) tentang penyelundupan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun dan denda Rp500 juta dan Pasal 103 (huruf a) tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. (Abi)
BACA JUGA:
- Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp14 Miliar Digagalkan
- Impor Beras dari Vietnam Cederai Swasembada Pangan
- Impor Barang Bekas Mengancam Indonesia
- GAPMMI Minta Pemerintah Tidak Setop Impor Garam
- Impor Sapi Naik Empat Kali Lipat pada Akhir Tahun