KPUD DKI Gamang Lakukan Pendataan Pasien RSJ

Rabu, 05 April 2017 - Luhung Sapto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mendata pemilih di setiap rumah jiwa di Jakarta pada putaran kedua Pilkada DKI nanti. Hal ini mengundang kontroversi lantaran salah satu tim pasangan calon (paslon) beranggapan mereka yang terganggu jiwanya harus dikeluarkan (dari daftar pemilih), sementara tim paslon lain setuju mereka didaftarkan karena sudah sembuh dan berhak mendaftar sebagai pemilih.

Komisioner Komisi Pemilih Umum (KPU) DKI Jakarta M. Sidiq mengatakan beberapa rumah sakit jiwa seperti Panti Laras Sentosa 1 & 3 merupakan tempat mendampingi warga binaan.

"Tetapi ini memang menjadi pro kontra tim paslon, yang satu bilang harus dikeluarkan (dari daftar pemilih) karena memang terganggu jiwanya, tapi tim satu lagi bilang harus dimasukan karena sebagian pasien sudah sembuh dan berhak mendaftar sebagai pemilih," kata Sidiq saat ditemui di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat (5/4).

Menurutnya, pihaknya selalu berpegang dengan regulasi aturan bahwa syarat pemilih salah satunya kalau ada gangguan jiwa berarti tidak memenuhi syarat.

"Jadi harus ada surat keterangan dokter, selama belum ada surat keterangan kami tidak berani melakukan penghapusan dari DPT. Maka kami minta kepada Plt Gubernur agar dilakukan pemeriksaan untuk mereka yang dianggap sudah sembuh, untuk memastikan agar bisa memilih. Kalau setelah pemeriksaan mengatakan dia sehat (keterangan surat dokter) maka itu yang kami masukan," tuturnya.

Sidiq menjelaskan KPU DKI Jakarta sudah mendapat rekomendasi Bawaslu agar pasien bisa dimasukkan di dalam daftar. Karena belum diperiksa secara menyeluruh. Pihaknya, memberikan batas surat keterangan dari dokter hingga tanggal 6 April 2017.

"Kalau belum juga mendapat surat keterangan dokternya bahwa orang itu terganggu jiwanya, maka kami tetap masukan ke DPT. Tapi, kalau ada pemeriksaan orang itu terganggu jiwanya (menurut kterangan dokter) tentu kita akan tandai dan C6 nya kita tahan," tandasnya (Abi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan