KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Selasa, 16 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyatakan ketidaksetujuan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menutup akses publik terhadap dokumen pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Saya enggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka," kata Deddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (16/9).
KPU beralasan penutupan akses dokumen itu dilakukan untuk melindungi data pribadi capres dan cawapres. Namun, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan alasan tersebut tidak masuk akal sebab sebagai pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
“Enggak bisa dong. Begitu dia jadi pejabat publik enggak ada privasi lagi. Dia dipilih publik, kades saja kita harus ada. Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya. Kan ada undang-undang keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Baca juga:
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Ia menilai penutupan akses publik terhadap dokumen persyaratan capres dan cawapres justru melanggar hak publik. “Menurut saya enggak boleh. Itu melanggar hak publik untuk mendapat informasi yang sebenarnya itu tidak bersifat rahasia. Kecuali harta kekayaannya, itu pun ada di LHKPN. Kalau ijazah dan segala macam itu seharusnya dokumen publik kalau dia menjabati posisi pejabat publik,” jelas Deddy.
KPU memutuskan tidak membuka dokumen persyaratan capres dan cawapres ke publik. KPU menyebut ada konsekuensi bahaya jika informasi dalam dokumen ijazah itu dibuka.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025. Secara total, ada 16 dokumen yang tak ditampilkan ke publik.
"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga)," kata Ketua KPU, Afifuddin
Afif mengatakan keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama lima tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai negeri sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.(Pon)
Baca juga: