KPU RI Sebut 83,84 Persen Bacaleg DPR Memenuhi Syarat
Selasa, 08 Agustus 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI. Hasilnya dari 10.323 bacaleg atau 83,84 persen memenuhi syarat (MS).
Lalu, sebanyak 14,93 persen bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1,23 persen pencalonannya dihapus oleh partai politik pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon ditanggal 26 Juni-9 Juli 2023.
Baca Juga:
KPU Gandeng TNI-Polri Cegah Kendala Distribusi Logistik Pemilu
Anggota KPU RI, Idham Holik menyatakan, dari angka tersebut masih banyak Bacaleg DPR yang belum melengkapi dokumen yang diperlukan sebagai syarat pencalonan. Alhasil bacaleg yang belum melengkapi dokumen sebagai syarat pencalonan dinyatakan TMS.
"Dokumen belum lengkap atau belum absah menjadi salah satu penyebab bacaleg dinyatakan TMS dalam verifikasi administrasi perbaikan," kata Idham Holik, Selasa (8/8).
Idham menyebut beberapa dokumen yang belum dilengkapi antara lain keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba.
Baca Juga:
"KPU masih memberikan waktu perbaikan kepada partai politik untuk melengkapi dokumen persyaratan bacaleg," paparnya.
Idham menuturkan, waktu perbaikan dapat dilakukan saat jadwal pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang dilaksanakan pada 6 hingga 11 Agustus 2023.
"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga: