KPU Pertimbangkan Usulan DPR
Rabu, 01 April 2015 -
MerahPutih Megapolitan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempertimbangkan usulan DPR untuk menunda pendaftaran Calon Kepala Daerah. (Cakada)
"Bukan tidak bisa, kami akan coba meski sangat sulit," kata Komisioner KPU, Ida Budhiati, pada merahputih.com, di DPR, Jakarta, Rabu (1/3).
Menurutnya, tidak mudah bagi KPU untuk memundurkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada. Sebab, siklus waktu tersebut sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
Jika dimundurkan, maka ruang dimiliki KPU akan semakin sempit. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan KPU berlangsung secara paralel dan simultan.
"Katakan pemutakhiran data pemilih berapa lama, pendaftaran pencalonan harus ditempuh berapa lama," katanya. (Baca: KPU Terima Surat Tembusan Pengesahan Kubu Agung Laksono)
Waktu yang sedikit tersebut akan membawa konsekuensi, salah paham atau gagal paham. Baik dari penyelenggara maupun peserta.
"Kalau dimundurkan ada konsekuensi," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam jadwal yang disampaikan saat pembahasan Uji Publik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisioner KPU, Ida Budhiati menjelaskan pelaksanaan Pendaftaran untuk pasangan calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung Partai Politik (Parpol) atau perseorangan dilaksanakan pada bulan Juli 2015.
“Pendaftaran pasangan calon yang diusung Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan pasangan calon dari perseorangan tepatnya pendaftaran pasangan calon kepala daerah wakil kepala daerah, dilaksanakan pada tanggal 22-24 Juli 2015,” papar Ida di acara Uji Publik PKPU di Gedung KPU, Jakarta Rabu (11/03).
Sedangkan dalam pelaksanaan pemungutan suara, Ida menjelaskan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015. Salah satunya dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat untuk menjaga kestabilan partisipasi masyarakat dalam memilih. (mad)