KPU Pastikan WNI yang Umrah Pas 14 Februari Kehilangan Hak Nyoblos
Senin, 05 Februari 2024 -
MerahPutih.com - KPU menegaskan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani ibadah umrah di Arab Saudi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 tidak bisa memberikan suara mereka dalam pemilu. Bagi WNI yang akan menjalani umrah, disarankan agar berangkat setelah hari pemungutan suara, atau pulang tiba di Tanah Air sebelum hari pencoblosan.
“Kalau ada jamaah umrah kebetulan di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, saat jumpa pers terkait Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Jakarta, Senin (5/2).
Baca Juga
Visa Umrah Berlaku 90 Hari dan Bisa Kunjungi Seluruh Wilayah Arab Saudi
Hasyim juga beralasan kemungkinan jamaah umrah bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan. Menurut dia, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi.
Jumlah WNI yang masuk dalam DPTLN di Arab Saudi sebanyak 54.479 orang. KPU juga menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN untuk WNI yang belum terdaftar. “Tetapi kami prioritaskan untuk pemilih yang terdaftar di DPT,” tutur Hasyim, dilansir Antara.
Guna mengantisipasi jamaah umrah tidak melakukan pencoblosan di Arab Saudi, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata terkait imbauan bagi biro-biro perjalanan umrah dan wisata.
“Intinya diharapkan agar pemberangkatan jamaah umrah sebisa mungkin kepulangannya pada 13 Februari 2024 supaya warga negara kita setelah umrah bisa mencoblos di kampung halaman masing-masing,” ujar orang nomor satu di KPU itu. (*)
Baca Juga