Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPU Ngaku Tidak Bisa Telusuri Dana Rp 195 Miliar di 21 Rekening Bendahara Parpol

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Januari 2024

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada aliran Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik.

Dana tersebut terdeteksi sepanjang 2022-2023. Pada 2022, ditemukan adanya 8.270 transaksi/ Penerimaan dana itu, kemudian didapati pihaknya meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.

Baca Juga:

KPU Rancang Aturan Pilpres Dua Putaran

Komisi Pemilihan Umum menegaskan, hanya berwenang mengevaluasi penggunaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di rekening khusus dana kampanye (RKDK) alias tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK.

"Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye. Ini sesuai atau tidak," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1)

Idham menuturkan, hanya PPATK yang harus memberikan penjelasan rinci dana bernilai ratusan miliar tersebut. Sebab, PPATK merupakan lembaga yang sejak awal menyampaikan informasi itu.

Meski begitu, Idham mengakui partai politik peserta Pemilu tak memasukan seluruh transaksi yang dilakukan ke laporan dana awal kampanye. Diharapkan, parpol memasukkan segala aktivitas kampanye ke rekening dana kampanye.

Ia menegaskan, KPU akan terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepada peserta pemilu untuk menggunakan rekening dana kampanye sebaik mungkin.

"Mengenai kejadian ini tentunya kami akan mengingatkan kembali kepada peserta pemilu agar mengefektifkan penggunaan RADK," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

KPU Tak Mau Ubah Format Debat Hanya Demi Salah Satu Paslon

Baca Artikel Asli