KPU Minta Publik Jangan Bawa Keluarga Hasyim Asy’ari dalam Urusan Pemberhentian

Sabtu, 06 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari kursi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan publik.

KPU meminta kepada publik agar tidak menyangkutpautkan keluarga Hasyim Asy'ari dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terkait skandal asusila.

"Jangan dibawa ke keluarganya, ini kan tidak benar situasi semacam ini," kata Anggota KPU RI Agust Mellaz kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/7).

Baca juga:

Seputar Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila Coreng Legacy KPU

Menurut dia, keluarga dari Hasyim memiliki ranah privat yang tidak boleh diganggu. Apalagi, ikut terseret-seret dalam perkara ini.

"Mereka kan punya hak pribadi yang jangan sampai kita sentuh juga," ujar Mellaz.

Baca juga:

Digoyang Kasus Hasyim, Komisioner KPU Minta Dukungan Publik Hadapi Pilkada

Mellaz menegaskan, keluarga Hasyim tidak menjadi bagian dari kasus pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Sebab, KPU menemukan ada banyak sekali pemberitaan yang menyeret keluarga Hasyim.

"Kan anak istri bukan bagian dari yang harusnya jadi masalah," ungkap dia.

Baca juga:

Awal Ketua KPU Hasyim Asya’ri Dilaporkan hingga Divonis Langgar Etika Akibat Asusila

Sebelumnya, DKPP RI membuat putusan memberhentikan Hasyim Asy'ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan