KPU Minta Publik Jangan Bawa Keluarga Hasyim Asy’ari dalam Urusan Pemberhentian


Anggota KPU RI August Mellaz memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
MerahPutih.com - Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari kursi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan publik.
KPU meminta kepada publik agar tidak menyangkutpautkan keluarga Hasyim Asy'ari dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terkait skandal asusila.
"Jangan dibawa ke keluarganya, ini kan tidak benar situasi semacam ini," kata Anggota KPU RI Agust Mellaz kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/7).
Baca juga:
Seputar Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila Coreng Legacy KPU
Menurut dia, keluarga dari Hasyim memiliki ranah privat yang tidak boleh diganggu. Apalagi, ikut terseret-seret dalam perkara ini.
"Mereka kan punya hak pribadi yang jangan sampai kita sentuh juga," ujar Mellaz.
Baca juga:
Digoyang Kasus Hasyim, Komisioner KPU Minta Dukungan Publik Hadapi Pilkada
Mellaz menegaskan, keluarga Hasyim tidak menjadi bagian dari kasus pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Sebab, KPU menemukan ada banyak sekali pemberitaan yang menyeret keluarga Hasyim.
"Kan anak istri bukan bagian dari yang harusnya jadi masalah," ungkap dia.
Baca juga:
Awal Ketua KPU Hasyim Asya’ri Dilaporkan hingga Divonis Langgar Etika Akibat Asusila
Sebelumnya, DKPP RI membuat putusan memberhentikan Hasyim Asy'ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
