KPU Kosultasikan Aturan Pemungutan dan Perhitungan Hasil Pilkada ke DPR
Rabu, 25 September 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan konsultasi terkait dua rancangan peraturan KPU yang telah dilakukan uji publik ke Komisi II DPR RI, Rabu (25/9).
Anggota KPU RI Idham Holik menyebutkan, dua rancangan PKPU itu adalah pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.
"Apa yang menjadi masukan tersebut kami akan tindak lanjuti dan dalam waktu dekat insyaallah besok hari KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk membahas dua rancangan PKPU," kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9).
Selain itu, KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca juga:
Deklarasi Damai Pilkada DKI Jakarta 2024 di Museum Fatahillah
"Dan tadi proses kegiatan ini alhamdulillah berjalan lancar, tidak hanya parpol tingkat pusat yang memberikan masukan, tetapi juga dari rekan-rekan NGO serta beberapa pihak lainnya," pungkasnya.
Tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan yakni:
- 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.