KPU Jabar Mulai Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD
Rabu, 11 Januari 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat tengha melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Paling tidak ada 56 orang yang mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Baca Juga:
KPU Terima Syarat Dukungan dari 700 Bakal Calon DPD RI
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq merinci dari 80 orang bakal calon anggota DPD RI yang mengajukan permohonan melalui aplikasi Silon, ada enam orang bakal calon yang proses mengunggah persyaratan di Silon tidak 100 persen sehingga mereka akan mengajukan upaya hukum ke Bawaslu Jawa Barat.
"Jadi enam menyerahkan cuma upload-nya tidak 100 persen, satu dikembalikan, satu mengundurkan diri, 16 tidak menyerahkan. Nah yang enam, yang upload-nya tidak 100 persen akan melalukan upaya hukum di Bawaslu (Jawa Barat)," kata dia.
Endun mengatakan, verifikasi administrasi terhadap terhadap 56 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jawa Barat dilakukan sejak tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.
"Vermin ini menyangkut pertama mengecek kesesuaian antara data dukungan dengan KTP, kedua mengecek kegandaan internal dan eksternal, setelah itu akan ketahuan, minimal dukungannya kan 5 ribu di 14 kabupaten/kota," katanya.
Ia menegaskan, apabila setelah verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD RI tersebut menyusut, maka akan diberikan kesempatan perbaikan selama 10 hari.
Endun menyebut, tahapan dalam penyerahan syarat dukungan minimal Pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dilaksanakan terdiri dari dua tahap, pertama tahapan penyerahan dukungan syarat minimal bakal calon anggota DPD dan tahap kedua yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPD.
"Kami akan memastikan berkas dukungan minimal Pemilih sesuai dengan yang sudah diunggah operator bakal calon," ungkpnya. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
DPR Kritik Langkah KPU Larang Caleg Sosialisasi