KPU Ingatkan 2 Menteri PDIP Wajib Cuti Kampanye Pilkada
Jumat, 30 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Dua anggota Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Sosial Tri Rismaharini resmi maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
KPU RI mengingatkan para menteri kabinet yang maju Pilkada 2024 harus mengambil izin tidak sedang bertugas, alias mengajukan cuti kampanye. Kewajiban cuti ini harus diajukan sejak pendaftaran masa kampanye selama 6 hari.
"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," kata anggota KPU Pusat Idham Holik, kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (30/8).
Baca juga:
Cuma Butuh 1 Hari, RSUD Tarakan Kirim Hasil Tes Pramono-Rano ke KPU Sabtu
Untuk diketahui, Seskab Pramono dan Mensos Risma sama-sama diajukan sebagai kontestan Pilkada 2024 oleh partainya PDIP dan keduanya sudah resmi mendaftar ke KPU masing-masing daerah.
Seskab Pramono maju sebagai bakal cagub DKI Jakarta didampingi Rano Karno, alias Bang Doel. Sedangkan, Mensos Risma maju di Pilkada Jawa Timur (Jatim) berduet dengan bakal cawagub KH Zahrul Azhar Asad alias Gus Han. (Knu)