KPU Ingatkan 2 Menteri PDIP Wajib Cuti Kampanye Pilkada
Seskab Pramono Anung, kader PDIP yang diusung maju dalam Pilkada DKI 2024. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Dua anggota Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Sosial Tri Rismaharini resmi maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
KPU RI mengingatkan para menteri kabinet yang maju Pilkada 2024 harus mengambil izin tidak sedang bertugas, alias mengajukan cuti kampanye. Kewajiban cuti ini harus diajukan sejak pendaftaran masa kampanye selama 6 hari.
"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," kata anggota KPU Pusat Idham Holik, kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (30/8).
Baca juga:
Cuma Butuh 1 Hari, RSUD Tarakan Kirim Hasil Tes Pramono-Rano ke KPU Sabtu
Untuk diketahui, Seskab Pramono dan Mensos Risma sama-sama diajukan sebagai kontestan Pilkada 2024 oleh partainya PDIP dan keduanya sudah resmi mendaftar ke KPU masing-masing daerah.
Seskab Pramono maju sebagai bakal cagub DKI Jakarta didampingi Rano Karno, alias Bang Doel. Sedangkan, Mensos Risma maju di Pilkada Jawa Timur (Jatim) berduet dengan bakal cawagub KH Zahrul Azhar Asad alias Gus Han. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM