KPU Disebut Minta Pesetujuan Tertulis DPR Ubah Syarat Usia Pencalonan Pilkada
Jumat, 21 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum berencana untuk mengubah Peraturan KPU tentang putusan Mahkamah Agung soal batas minimal usia kepala daerah. KPU meminta persetujuan tertulis ke Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengemukakan rencana tersebut, tidak lazim dan berpotensi memicu kecurigaan publik.
"Tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (21/6).
Pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara langsung melalui forum rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU dan pemerintah sebab dalam rapat itu berlangsung secara terbuka dan semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU.
Baca juga:
Tak Penuhi Syarat Cagub - Cawagub DKI Jalur Independen, Dharma - Kun Wardana Gugat KPU
Legislator asal Sumatera Barat menegaskan, tanpa dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama pembentuk undang-undang, rancangan PKPU yang telah disiapkan KPU akan menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan dari publik.
Sementara tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2024 masih sekitar dua bulan lagi. Dengan begitu, KPU masih memiliki cukup waktu untuk menggelar rapat dengan Komisi II DPR.
Terlebih lagi, kata ia, aturan yang akan diubah dalam PKPU tersebut rencananya hanya satu pasal sehingga dalam satu kali pertemuan bisa tuntas.
"Jika dibandingkan dengan pengubahan PKPU tentang batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, KPU tetap meminta rapat konsultasi secara langsung dengan DPR," katanya.
Baca juga:
Bawaslu Persilakan Paslon yang Dicoret KPU Ajukan Sengketa Pilkada
Ia mengatakan, ada jeda waktu pendaftaran antara putusan MK saat itu dengan masa pencalonan sangat singkat.
KPU didesak segera mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk diagendakan rapat konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat guna membahas perubahan PKPU yang akan digunakan sebagai aturan pada Pilkada 2024.
"Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, hal itu menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan," katanya. (*)