KPU Diminta Hati-Hati Input Data Pemilih

Rabu, 05 Juni 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan bersinergi dengan Bawaslu dan bertukar informasi data kependudukan, khususnya data pemilih yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapi) setempat.

Jangan sampai terjadi lagi warga yang sudah meninggal namun masih tercatat dalam data pemilih (voter).

“Perlu kehati-hatian KPU dalam meng-input data, dan Bawaslu tentu harus memberikan masukan dan saran jangan sampai abai terhadap kedinamisan dari pemilih itu,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, Rabu (5/6).

Baca juga:

KPU Hormati Putusan MA Soal Syarat Usia Kepala Daerah

Tak hanya itu, ia juga meminta KPU di seluruh tingkatan daerah agar bekerja profesional dan berintegritas. Khususnya dalam mempersiapkan tahapan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 Nomber 2024 mendatang.

“KPU mesti mempersiapkan langkah-langkah agar pelaksanaan Pemilukada ini betul-betul sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Guspardi.

Guspardi menegaskan jangan ada pihak yang mencoba mengintervensi KPU dalam rangka menyelenggarakan Pilkada yang Jujur dan Adil (Jurdil) dan Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber).

“(Juga) KPU tidak diintervensi dari pihak manapun, bekerja secara profesional berintegritas,” jelas Guspardi.

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Baca juga:

MA Ubah Batas Usia Pencalonan Pilkada, KPU Ngaku Berpegang Teguh Pada Aturan

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Kemudian, masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan