Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPU Dilarang Tindaklanjuti Permintaan Pergantian Caleg Terpilih

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024

MerahPutih.com - KPU menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Namun, KPU akan melakukan kajian terhadap surat tersebut.


Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan melakukan klarifikasi, baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.


Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Oce Madril mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari pimpinan partai politik.

"Apabila KPU menindaklanjuti maka akan ada konsekuensi pelanggaran etik KPU yang dapat berujung pada pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Oce dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/9).

Baca juga:

KPU Susun Jadwal Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Ia mengatakan, caleg terpilih pada Pemilu 2024 itu ditetapkan oleh KPU sehingga KPU tidak dapat menganulir penetapan tersebut tanpa dasar hukum.

Apalagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dijelaskan caleg DPR terpilih akan segera dilantik pada sidang Paripurna DPR di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 77 UU MD3.

"Sebentar lagi anggota DPR terpilih akan dilantik pada tanggal 1 Oktober. Artinya, saat ini merupakan tahap menuju pelantikan anggota DPR dengan menyiapkan keputusan presiden," ujarnya.

Baca Artikel Asli